Kewenangan Bamus DPR dan DPRD Sama

25-05-2018 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Johnson Rajagukguk, foto : jaka/hr

 

 

Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Johnson Rajagukguk menegaskan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki Bamus DPR dan DPRD kurang lebih sama. termasuk kewenangan untuk memperpanjang jangka waktu pembahasan rencana program kerja. Hal ini disampaikan Johnson saat sesi diskusi pada kunjungan konsultasi Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur ke DPR RI.

 

Dalam diskusi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Tuban dihadapi persoalan ketika menjadwalkan kegiatan-kegiatan di DPRD seperti saat membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kerap kali membutuhkan waktu yang lama sementara Program Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD sesuai tata tertib ditartegtkan 1 tahun.

 

“Kalau DPR boleh diperpanjang karena DPR  mengatakan paling lama 3 masa persidangan kemudian boleh diperpanjang. Di DPRD  pun bisa dilakukan hal yang sama hanya di DPRD  punya pemahaman seolah-seolah kalau lewat tahun akan dibahas ulang. Sebenarnya tidak harus dibahas ulang,” jelas Johnson di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

 

Ia menambahkan ini hanya persoalan tata tertib. Apabila dalam tatib tersebut ada poin-poin yang tidak sesuai dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perlu dikaji secara matang terlebih dahulu. Namun Johnson mengapresiasi kedisiplinan DPRD Kabupaten Tuban yang selama ini dapat menyelesaikan Raperda sesuai dengan waktu yang ditargetkan.

 

“Tapi di Kabupaten Tuban sendiri menurut informasi tadi tidak pernah ada perpanjangan pembahasan Raperdanya karena setiap Rraperda itu memang sudah ditentukan dalam satu tahun,  satu tahun itu mereka bisa selesaikan. Ini hal yang baik tentunya dari sisi perencanaan dan juga tentu juga dari sisi capaian realisasinya,” ungkap Johnson.

 

Menanggapi penjelasan Johnson, Anggota Bamus DPRD Kabupaten Tuban Kristiawan menilai banyak hal yang dapat dipelajari dari DPR. Untuk itu segala masukan dari diskusi ini akan dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan di DPRD.  

 

“DPR RI sebagai panutan kami di daerah dengan penjadwalan yang sepertinya sangat sempurna tertutama di dalam proses penjadwalan. Kami sudah mendapat pencerahan ternyata di DPRD pun bisa. Jadi ketika nanti pada saat sebuah kegiatan di DPRD itu belum selesai ya kita paripurnakan ulang untuk di proses kelanjutan diraperda itu sendiri,” katanya.

 

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban Rudi Arianto, Ketua  Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tuban Das Nurhadi Sunar dan Anggota Badan Kehormatan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tuban. (apr/sc)

 

BERITA TERKAIT
Pesan Sekjen di Upacara HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Hapus Mentalitas Silo Antar-unit
17-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan (HUT) ke-80 Republik Indonesia...
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...